hasil sosialisasi perubahan UUD 1945



Pada periode masa jabatan tahun 1999-2004, istilah amandemen UUD 1945 disebut dengan perubahan UUD 1945.
Perubahan UUD 1945 baru terjadi sekali dalam 4 tahap:
1.      Tahun 1999
2.      Tahun 2000
3.      Tahun 2001
4.      Tahun 2002
Perbedaan UUD 1945 sebelum dan sesudah perubahan :
Sebelum :
a.       Nama               : UUD 1945
b.      Jumlah bab      : 16 bab
c.       Jumlah pasal    : 37 pasal
d.      Jumlah ayat     : 49 ayat
Sesudah :
a.       Nama               : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.      Jumlah bab      : 21 bab
c.       Jumlah pasal    : 73 pasal
d.      Jumlah ayat     : 170 ayat

Hal-hal yang tidak mengalami perubahan :
·         Pancasila
Pancasila merupakan ideologi negara, dasar negara, dan norma tertinggi. Pancasila merupakan dasar negara sebagaimana disebutkan Bung Karno dalam sidang BPUPKI tanggal 1 juni 1945. Cikal bakal pancasila adalah Piagam Jakarta.
Oleh Bung Karno, pancasila dapat diperas menjadi trisila yaitu nasionalisme, internasionalisme, dan ketuhanan. Kemudian diperas lagi menjadi ekasila yaitu gotong-royong.
Istilah pancasila tidak disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945, hanya disebutkan dalam pasal 36A UUD 1945 yang berbunyi “Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika”.
·         Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 pada intinya tidak mengalami perubahan, hanya saja pada kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”

·         Bentuk negara
Bentu negara Indonesia adalah NKRI, sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik”.

Perubahan UUD
Perubahan terhadap UUD bukan sesuatu yang ditaabukan, melainkan sebagai tuntutan sejarah. Pada masa orde baru, Tar MPR No. IV/MPR/1998 menyebutkan bahwa tidak mungkin dilakukan perubahan UUD, kalaupun terjadi harus ada referendum terlebih dahulu.
Pada masa orde reformasi, keabsahan Tap MPR tersebut dipertanyakan karena tidah sesuai dengan pasal 37 UUD 1945. Akhirnya Tap MPR tersebut dicabut.
Tuntutan reformasi :
ü  Diadakan amandemen UUD1945
ü  Dihapuskannya dwi fungsi ABRI
ü  Pemberantasan KKN dan penegakan hukum
ü  Peguatan otonomi daerah
ü  Kebebasan pers
ü  Demokratisasi

Faktor-faktor yang mendorong terjadinya perubahan UUD :
Ø  Tuntutan reformasi
Ø  UUD yang dulu masih berupa UUD yang sederhana
Ø  Kekuasaan harus dibagi menjadi 3: legislatif, eksekutif, dan yudikatif
Dulu presiden memegang kekuasaan eksekutif sekaligus legislatif.
Ø  Banyak aturan yang belum memenuhi tuntutan reformasi
Misalnya: otonomi daerah, demokratisasi, dan masalah HAM.


Contoh perubahan dalam pasal-pasal UUD 1945 :

v  Pasal 16 tentang Dewan Pertimbangan Presiden
Dulu ada lembaga negara yang bernama DPA (Dewan Pertimbangan Agung), kemudian sekarang diubah dalam pasal 16 menjadi Dewan Pertimbangan Presiden.

v  Pasal 2 tentang MPR
Dulu ada lembaga tertinggi negara yaitu MPR. Sekarang tidak ada lembaga tertinggi negara, yang ada hanyalah lembaga negara.
Dulu di pasal 2 ayat 1, dalam MPR ada utusan golongan dan utusan daerah, sekarang anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD.
Dulu di pasal 3 ayat 2, hanya MPR yang berhak memilih presiden. Sekarang pemilihan presiden dilakukan oleh rakyat Indonesia.

v  Pasal 7 tentang Masa Jabatan Presiden
Dulu presiden dapat menduduki dalam beberapa kali masa jabatan, sekarang masa jabatan presiden dibatasi maksimal dua kali masa jabatan.

v  Pasal 28 tentang HAM
Dulu hanya terdiri dari 1 pasal, sekarang dirinci menjadi pasal 28A-28J.

v  Pasal 31 tentang Pendidikan
Dulu pasal 31 hanya terdiri dari 1 ayat, sekarang terdiri dari 5 ayat.

v  Pasal 37 tentang Perubahan UUD
Sekarang usulan perubahan UUD dapat diwujudkan. Syaratnya adalah usulan tersebut disetujui minimal sepertiga anggota MPR, kemudian pimpinam MPR memutuskan untuk diadakan rapat paripurna. Rapat paripurna harus dihadiri minimal dua pertiga anggota MPR dan disetujui minimal 50%+1, maka perubahan UUD ditetapkan.