Penyuluh Pertanian


Falsafah penyuluhan pertanian didasarkan pada kepentingan individu, guna mengembangkan kemajuan bagi masyarakat pedesaan dan negara. Penyuluhan pertanian dikategorikan ke dalam kegiatan pendidikan, diantaranya adalah bahwa dalam penyuluhan pertanian terjadi proses belajar-mengajar yang melibatkan penyuluh (fasilitator) dengan subyek penyuluhan, yakni individu-individu anggota masayarakat petani. Menururt A.T. Mosher (1978) secara umum mengemukakan beberapa prinsip penting bagi pelaksana penyuluhan pertanian yang efektif, salah satunya adalah tujuan utama penyuluhan pertanian adalah membantu keluarga petani untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan baru sesuai dengan perkembangan minat dan kebutuhan mereka yang erat kaitannya dengan peningkatan produksi pertanian dan perbaikan tingkat hidup keluarga petani (Mugniesyah, 2006).
Menurut UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, yang dimaksud dengan penyuluhan pertanian, perikanan, kehutanan yang selanjutnya disebut penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraanya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. Penyuluhan pertanian merupakan suatu sistem komunikasi dalam penyampaian informasi pertanian kepada petani, dalam rangka pelaksanaan pembangunan bidang pertanian (Indardi, 2002).

Penyuluhan berorientasi pada perubahan perilaku melalui suatu proses pendidikan karena penyuluhan tidak hanya sekedar menyampaikan hal-hal baru tetapi lebih dari itu. Dalam penyuluhan terkandung adanya perubahan sikap dan keterampilan masyarakat agar mereka tahu, mau dan mampu melaksanakan perubahan-perubahan dalam usaha taninya, demi tercapainya peningkatan produksi, pendapatan dan perbaikan kesejahteraan keluarga atau masyarakat (Mardikanto, 1993).

Menurut Mosher (1978) dalam Mugniesyah (2006) tugas-tugas penyuluhan pertanian itu dipertimbangkan sebagai salah satu upaya untuk membantu individu petani membuat kemungkinan terbaik dalam menggunakan sumberdaya dan pelayanan yang sudah tersedia bagi mereka. Dengan demikian masyarakat petani itu heterogen dalam hal aspek sosial budaya, sistem pertanian, dan ketersediaan syarat-syarat pokok dan pelancar pembangunan pertanian. Kondisi tersebut menjadikan kebutuhan akan peranan penyuluhan yang heterogen pula. Dengan mempertimbangkan ketiga aspek tersebut, Mosher mengusulkan enam kategori peranan penyuluhan pertanian, yaitu: (1) pengisi kehampaan pedesaan, (2) penyebar hasil-hasil penelitian, (3) pelatih pengambilan keputusan, (4) rekan pemberi semangat, (5) pendorong peningkatan produksi suatu komoditi, dan (6) pelayan pemerintah.

Menurut UU No. 16 Tahun 2006, penyuluh adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan. Lebih lanjut, penyuluhdipilah menjadi tiga kategori yaitu: (1) penyuluh pegawai negeri yang selanjutnya disebut penyuluh PNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup pertanian, perikanan, atau kehutanan untuk melakukan kegiatan penyuluhan; (2) penyuluh swasta adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetisi dalam bidang penyuluhan; dan (3) penyuluh swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh. 

Penyuluh pertanian yang efektif adalah yang dapat menimbulkan perubahan informasi atau perolehan informasi baru kepada petani, memperbaiki kemampuan atau memberi kemampuan dan kebiasaan baru petani dalam upaya memperoleh sesuatu yang mereka kehendaki (Slamet, 2003).

Implikasi praktis bagi para penyuluh pertanian beberapa diantaranya adalah: (1) penyuluh pertanian harus mengutamakan pemberdayaan dan mengerti secara implisit bahwa peranan mereka adalah membantu subyek penyuluhnya untuk mencapai kemandirian melalui proses belajar, sehingga mereka dapat berfungsi secara efektif setelah para penyuluh meninggalkan mereka, (2) penyuluh harus menddapatkan kepercayaan dari subyek penyuluhnya, karena hubungan kepercayaan akan meningkatkan efektivitas hubungan proses belajar dan mengajar, (3) penyuluh harus menggunakan suatu proses penyusunan program yang rasional dan memadai guna terjadinya suatu perubahan sosial, (4) penyuluh harus berkonsentrasi pada orang (Mugniesyah, 2006).

Karakteritik Penyuluh Pertanian 

Karakteristik individu penyuluh meliputi jenis kelamin, umur, pendidikan formal, pengalaman mengikuti pelatihan, masa tugas, bidang tugas penyuluhan, dan keterdedahan terhadap media cetak lain. Jenis kelamin adalah perbedaan fisik seseorang yang ditentukan secara biologis. Jenis kelamin responden penyuluh terbagi menjadi dua yaitu pria dan wanita.Umur adalah faktor psikologis yang berpengaruh terhadap proses belajar dan efisiensi belajar langsung maupun tidak langsung. Umur dapat memberikan pengalaman seseorang. Pengalaman adalah sumber belajar. Orang yang lebih banyak pengalaman akan lebih mudah mempelajari sesuatu (Sitorus, 2009). Soekanto (2002) menyatakan pendidikan mengajarkan kepada individu aneka macam kemampuan. Sitorus (2009) menambahkan, para ahli pendidikan mengatakan bahwa pendidikan formal adalah kegiatan yang sistematis, berstruktur, bertingkat, berjenjang, dimulai dari Sekolah Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi dan yang setaraf dengannya. Pengalaman mengikuti pelatihan adalah pengalaman penyuluh pertanian dalam pendidikan dan pelatihan fungsional yang diberikan kepada penyuluh pertanian guna pelaksanaan tugas penyuluhan pertanian.

Masa tugas atau masa kerja adalah keahlian atau kemampuan yang dimiliki oleh seseorang pada suatu bidang pekerjaan yang diperoleh dengan belajar dalam suatu kurun waktu tertentu yang tentunya dilihat dari kemampuanintelegensi, baik pengalaman yang berasal dari luar maupun dari dalam organisasi Sitorus (2009).

Bidang tugas penyuluhan merupakan keahlian yang dimiliki oleh penyuluh pertanian yang beragam untuk mengimplementaskan keahliannya dengan tingkat kerumitan permasalahan yang ada ditingkat petani. Suatu tugas mempersyaratkan seseorang penyuluh pertanian untuk menggunakan aktivitas-aktivitas yang menantang atau menggunakan seluruh keahlian dan keterampilan yang mereka miliki (Sitorus, 2009).

Kompetensi didefinisikan sebagai kumpulan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berhubungan satu sama lain yang berpengaruh pada sebagian besar pekerjaan seseorang (peranan dan tanggung jawab), yang berkolerasi dengan kinerja dan dapat diukur dan diterima sebagai suatu standar kinerja yang baik; dan pengetahuan, keterampilan dan sikap itu dapat diperbaiki melalui pelatihan dan pengembangan (Lucia dan Lepsinger, 1999 dalam Sitorus, 2009).

Unsur-unsur kompetensi yang dikemukakan Suparno (2001), meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Pengetahuan merupakan hirarki paling bawah dalam taksonomi kognitif Bloom, didasarkan pada kegiatan-kegiatan untuk mengingat berbagai informasi yang pernah diikuti, tentang fakta, metode atau teknik maupun mengingat hal-hal yang bersifat aturan, prinsip-prinsip atau generalisasi. Sikap didefinisikan sebagai keadaan internal seseorang yang mempengaruhi pilihan-pilihan atas tindakan-tindakan pribadi yang dilakukannya. Keterampilan menekankan pada kemampuan motorik dalam kawasan psikomotor, yaitu bekerja pada benda-benda atau aktivitas yang memerlukan koordinasi syaraf dan otot.

Pengetahuan tentang cara-cara menguasai keterampilan tertentu akan mengubah arah dan intensitas motivasi seseorang. Keterampilan yang kompleksmenjadi keterampilan-keterampilan bagian (part skill), memungkinkan dikuasainya keterampilan tersebut. jika penguasaan atas keterampilan sudah tercapai, maka akan timbul rasa puas, yang pada gilirannya mendorong orang untuk mengulangi kegiatan tersebut atau melanjutkannya ke tahap yang lebih kompleks (Suparno, 2001).

Penyuluh pertanian dalam tugasnya harus memiliki kompetensi atau kemampuan, mutu kecerdasan intelektual (unsur kognitif), kecerdasan sikap, moralitas, integritas kepribadian (unsur afektif) dan keterampilan yang tinggi dan menonjol (psikomotorik).