hasil sosialisasi perubahan UUD 1945
Pada
periode masa jabatan tahun 1999-2004, istilah amandemen UUD 1945 disebut dengan
perubahan UUD 1945.
Perubahan
UUD 1945 baru terjadi sekali dalam 4 tahap:
1. Tahun
1999
2. Tahun
2000
3. Tahun
2001
Perbedaan UUD
1945 sebelum dan sesudah perubahan :
Sebelum
:
a. Nama : UUD 1945
b. Jumlah
bab : 16 bab
c. Jumlah
pasal : 37 pasal
d. Jumlah
ayat : 49 ayat
Sesudah
:
a. Nama : Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
b. Jumlah
bab : 21 bab
c. Jumlah
pasal : 73 pasal
d. Jumlah
ayat : 170 ayat
Hal-hal yang
tidak mengalami perubahan :
·
Pancasila
Pancasila
merupakan ideologi negara, dasar negara, dan norma tertinggi. Pancasila
merupakan dasar negara sebagaimana disebutkan Bung Karno dalam sidang BPUPKI
tanggal 1 juni 1945. Cikal bakal pancasila adalah Piagam Jakarta.
Oleh Bung Karno,
pancasila dapat diperas menjadi trisila yaitu nasionalisme, internasionalisme, dan
ketuhanan. Kemudian diperas lagi menjadi ekasila yaitu gotong-royong.
Istilah pancasila
tidak disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945, hanya disebutkan dalam pasal
36A UUD 1945 yang berbunyi “Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan
semboyan Bhinneka Tunggal Ika”.
·
Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD
1945 pada intinya tidak mengalami perubahan, hanya saja pada kalimat “Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah
menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”
·
Bentuk negara
Bentu negara
Indonesia adalah NKRI, sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945
yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
Republik”.
Perubahan
UUD
Perubahan terhadap UUD
bukan sesuatu yang ditaabukan, melainkan sebagai tuntutan sejarah. Pada masa
orde baru, Tar MPR No. IV/MPR/1998 menyebutkan bahwa tidak mungkin dilakukan
perubahan UUD, kalaupun terjadi harus ada referendum terlebih dahulu.
Pada masa orde
reformasi, keabsahan Tap MPR tersebut dipertanyakan karena tidah sesuai dengan
pasal 37 UUD 1945. Akhirnya Tap MPR tersebut dicabut.
Tuntutan reformasi :
ü Diadakan
amandemen UUD1945
ü Dihapuskannya
dwi fungsi ABRI
ü Pemberantasan
KKN dan penegakan hukum
ü Peguatan
otonomi daerah
ü Kebebasan
pers
ü Demokratisasi
Faktor-faktor
yang mendorong terjadinya perubahan UUD :
Ø Tuntutan
reformasi
Ø UUD
yang dulu masih berupa UUD yang sederhana
Ø Kekuasaan
harus dibagi menjadi 3: legislatif, eksekutif, dan yudikatif
Dulu presiden
memegang kekuasaan eksekutif sekaligus legislatif.
Ø Banyak
aturan yang belum memenuhi tuntutan reformasi
Misalnya:
otonomi daerah, demokratisasi, dan masalah HAM.
Contoh
perubahan dalam pasal-pasal UUD 1945 :
v Pasal
16 tentang Dewan Pertimbangan Presiden
Dulu ada lembaga
negara yang bernama DPA (Dewan Pertimbangan Agung), kemudian sekarang diubah
dalam pasal 16 menjadi Dewan Pertimbangan Presiden.
v Pasal
2 tentang MPR
Dulu ada lembaga
tertinggi negara yaitu MPR. Sekarang tidak ada lembaga tertinggi negara, yang
ada hanyalah lembaga negara.
Dulu di pasal 2
ayat 1, dalam MPR ada utusan golongan dan utusan daerah, sekarang anggota MPR
terdiri dari anggota DPR dan DPD.
Dulu di pasal 3
ayat 2, hanya MPR yang berhak memilih presiden. Sekarang pemilihan presiden
dilakukan oleh rakyat Indonesia.
v Pasal
7 tentang Masa Jabatan Presiden
Dulu presiden
dapat menduduki dalam beberapa kali masa jabatan, sekarang masa jabatan
presiden dibatasi maksimal dua kali masa jabatan.
v Pasal
28 tentang HAM
Dulu hanya
terdiri dari 1 pasal, sekarang dirinci menjadi pasal 28A-28J.
v Pasal
31 tentang Pendidikan
Dulu pasal 31
hanya terdiri dari 1 ayat, sekarang terdiri dari 5 ayat.
v Pasal
37 tentang Perubahan UUD
Sekarang usulan
perubahan UUD dapat diwujudkan. Syaratnya adalah usulan tersebut disetujui
minimal sepertiga anggota MPR, kemudian pimpinam MPR memutuskan untuk diadakan
rapat paripurna. Rapat paripurna harus dihadiri minimal dua pertiga anggota MPR
dan disetujui minimal 50%+1, maka perubahan UUD ditetapkan.