Penyuluh Pertanian
Falsafah
penyuluhan pertanian didasarkan pada kepentingan individu, guna mengembangkan
kemajuan bagi masyarakat pedesaan dan negara. Penyuluhan pertanian
dikategorikan ke dalam kegiatan pendidikan, diantaranya adalah bahwa dalam
penyuluhan pertanian terjadi proses belajar-mengajar yang melibatkan penyuluh
(fasilitator) dengan subyek penyuluhan, yakni individu-individu anggota
masayarakat petani. Menururt A.T. Mosher (1978) secara umum mengemukakan
beberapa prinsip penting bagi pelaksana penyuluhan pertanian yang efektif,
salah satunya adalah tujuan utama penyuluhan pertanian adalah membantu keluarga
petani untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan baru sesuai dengan
perkembangan minat dan kebutuhan mereka yang erat kaitannya dengan peningkatan
produksi pertanian dan perbaikan tingkat hidup keluarga petani (Mugniesyah,
2006).
Menurut
UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan
Kehutanan, yang dimaksud dengan penyuluhan pertanian, perikanan, kehutanan yang
selanjutnya disebut penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama
serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan
dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya
lainnya. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi
usaha, pendapatan, dan kesejahteraanya, serta meningkatkan kesadaran dalam
pelestarian fungsi lingkungan hidup. Penyuluhan pertanian merupakan suatu
sistem komunikasi dalam penyampaian informasi pertanian kepada petani, dalam rangka
pelaksanaan pembangunan bidang pertanian (Indardi, 2002).
Penyuluhan
berorientasi pada perubahan perilaku melalui suatu proses pendidikan karena
penyuluhan tidak hanya sekedar menyampaikan hal-hal baru tetapi lebih dari itu.
Dalam penyuluhan terkandung adanya perubahan sikap dan keterampilan masyarakat
agar mereka tahu, mau dan mampu melaksanakan perubahan-perubahan dalam usaha
taninya, demi tercapainya peningkatan produksi, pendapatan dan perbaikan
kesejahteraan keluarga atau masyarakat (Mardikanto, 1993).
Menurut
Mosher (1978) dalam Mugniesyah (2006) tugas-tugas penyuluhan pertanian
itu dipertimbangkan sebagai salah satu upaya untuk membantu individu petani
membuat kemungkinan terbaik dalam menggunakan sumberdaya dan pelayanan yang
sudah tersedia bagi mereka. Dengan demikian masyarakat petani itu heterogen
dalam hal aspek sosial budaya, sistem pertanian, dan ketersediaan syarat-syarat
pokok dan pelancar pembangunan pertanian. Kondisi tersebut menjadikan kebutuhan
akan peranan penyuluhan yang heterogen pula. Dengan mempertimbangkan ketiga
aspek tersebut, Mosher mengusulkan enam kategori peranan penyuluhan pertanian,
yaitu: (1) pengisi kehampaan pedesaan, (2) penyebar hasil-hasil penelitian, (3)
pelatih pengambilan keputusan, (4) rekan pemberi semangat, (5) pendorong
peningkatan produksi suatu komoditi, dan (6) pelayan pemerintah.
Menurut
UU No. 16 Tahun 2006, penyuluh adalah perorangan warga negara Indonesia yang
melakukan kegiatan penyuluhan. Lebih lanjut, penyuluhdipilah menjadi tiga
kategori yaitu: (1) penyuluh pegawai negeri yang selanjutnya disebut penyuluh
PNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan
hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup
pertanian, perikanan, atau kehutanan untuk melakukan kegiatan penyuluhan; (2)
penyuluh swasta adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga
yang mempunyai kompetisi dalam bidang penyuluhan; dan (3) penyuluh swadaya
adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya
dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh.
Penyuluh
pertanian yang efektif adalah yang dapat menimbulkan perubahan informasi atau
perolehan informasi baru kepada petani, memperbaiki kemampuan atau memberi
kemampuan dan kebiasaan baru petani dalam upaya memperoleh sesuatu yang mereka
kehendaki (Slamet, 2003).
Implikasi
praktis bagi para penyuluh pertanian beberapa diantaranya adalah: (1) penyuluh
pertanian harus mengutamakan pemberdayaan dan mengerti secara implisit bahwa
peranan mereka adalah membantu subyek penyuluhnya untuk mencapai kemandirian
melalui proses belajar, sehingga mereka dapat berfungsi secara efektif setelah
para penyuluh meninggalkan mereka, (2) penyuluh harus menddapatkan kepercayaan
dari subyek penyuluhnya, karena hubungan kepercayaan akan meningkatkan
efektivitas hubungan proses belajar dan mengajar, (3) penyuluh harus
menggunakan suatu proses penyusunan program yang rasional dan memadai guna
terjadinya suatu perubahan sosial, (4) penyuluh harus berkonsentrasi pada orang
(Mugniesyah, 2006).
Karakteritik
Penyuluh Pertanian
Karakteristik
individu penyuluh meliputi jenis kelamin, umur, pendidikan formal, pengalaman
mengikuti pelatihan, masa tugas, bidang tugas penyuluhan, dan keterdedahan
terhadap media cetak lain. Jenis kelamin adalah perbedaan fisik seseorang yang
ditentukan secara biologis. Jenis kelamin responden penyuluh terbagi menjadi
dua yaitu pria dan wanita.Umur adalah faktor psikologis yang berpengaruh
terhadap proses belajar dan efisiensi belajar langsung maupun tidak langsung.
Umur dapat memberikan pengalaman seseorang. Pengalaman adalah sumber belajar.
Orang yang lebih banyak pengalaman akan lebih mudah mempelajari sesuatu
(Sitorus, 2009). Soekanto (2002) menyatakan pendidikan mengajarkan kepada
individu aneka macam kemampuan. Sitorus (2009) menambahkan, para ahli
pendidikan mengatakan bahwa pendidikan formal adalah kegiatan yang sistematis,
berstruktur, bertingkat, berjenjang, dimulai dari Sekolah Dasar sampai dengan
Perguruan Tinggi dan yang setaraf dengannya. Pengalaman mengikuti pelatihan
adalah pengalaman penyuluh pertanian dalam pendidikan dan pelatihan fungsional
yang diberikan kepada penyuluh pertanian guna pelaksanaan tugas penyuluhan
pertanian.
Masa
tugas atau masa kerja adalah keahlian atau kemampuan yang dimiliki oleh
seseorang pada suatu bidang pekerjaan yang diperoleh dengan belajar dalam suatu
kurun waktu tertentu yang tentunya dilihat dari kemampuanintelegensi, baik
pengalaman yang berasal dari luar maupun dari dalam organisasi Sitorus (2009).
Bidang
tugas penyuluhan merupakan keahlian yang dimiliki oleh penyuluh pertanian yang
beragam untuk mengimplementaskan keahliannya dengan tingkat kerumitan
permasalahan yang ada ditingkat petani. Suatu tugas mempersyaratkan seseorang
penyuluh pertanian untuk menggunakan aktivitas-aktivitas yang menantang atau
menggunakan seluruh keahlian dan keterampilan yang mereka miliki (Sitorus,
2009).
Kompetensi
didefinisikan sebagai kumpulan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang
berhubungan satu sama lain yang berpengaruh pada sebagian besar pekerjaan
seseorang (peranan dan tanggung jawab), yang berkolerasi dengan kinerja dan
dapat diukur dan diterima sebagai suatu standar kinerja yang baik; dan
pengetahuan, keterampilan dan sikap itu dapat diperbaiki melalui pelatihan dan
pengembangan (Lucia dan Lepsinger, 1999 dalam Sitorus, 2009).
Unsur-unsur
kompetensi yang dikemukakan Suparno (2001), meliputi pengetahuan, sikap, dan
keterampilan. Pengetahuan merupakan hirarki paling bawah dalam taksonomi
kognitif Bloom, didasarkan pada kegiatan-kegiatan untuk mengingat
berbagai informasi yang pernah diikuti, tentang fakta, metode atau teknik
maupun mengingat hal-hal yang bersifat aturan, prinsip-prinsip atau
generalisasi. Sikap didefinisikan sebagai keadaan internal seseorang yang
mempengaruhi pilihan-pilihan atas tindakan-tindakan pribadi yang dilakukannya.
Keterampilan menekankan pada kemampuan motorik dalam kawasan psikomotor, yaitu
bekerja pada benda-benda atau aktivitas yang memerlukan koordinasi syaraf dan
otot.
Pengetahuan
tentang cara-cara menguasai keterampilan tertentu akan mengubah arah dan
intensitas motivasi seseorang. Keterampilan yang kompleksmenjadi
keterampilan-keterampilan bagian (part skill), memungkinkan dikuasainya
keterampilan tersebut. jika penguasaan atas keterampilan sudah tercapai, maka
akan timbul rasa puas, yang pada gilirannya mendorong orang untuk mengulangi
kegiatan tersebut atau melanjutkannya ke tahap yang lebih kompleks (Suparno,
2001).
Penyuluh
pertanian dalam tugasnya harus memiliki kompetensi atau kemampuan, mutu
kecerdasan intelektual (unsur kognitif), kecerdasan sikap, moralitas,
integritas kepribadian (unsur afektif) dan keterampilan yang tinggi dan
menonjol (psikomotorik).