Dinamika Sistem Pemerintahan
1.sistem pemerintahan presidensil
merupakan system
pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah
tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung
jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara
sekaligus kepala pemerintahan.
Contoh Negara: AS, Pakistan,
Argentina, Filiphina, Indonesia.
Ciri-ciri system pemerintahan
Presidensial:
1. Pemerintahan Presidensial
didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
2. Eksekutif tidak mempunyai
kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.
3. Kabinet bertanggung jawab kepada
presiden.
2.sistem pemerintahan Parlementer
merupakan suatu system pemerintahan
di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam
system pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana
menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
Contoh Negara:
Kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, Malaysia.
Ciri-ciri dan syarat system pemerintahan
Parlementer:
Pemerintahan Parlementer didasarkan pada prinsip
pembagian kekuasaan.
Adanya tanggung jawab yang saling menguntungkan
antara legislatif dengan eksekutif, dan antara presiden dan kabinet.
Eksekutif dipilih oleh kepala pemerintahan dengan
persetujuan legislatif.
3.sistem pemerintahan Campuran
dalam system
pemerintahan ini diambil hal-hal yang terbaik dari system pemerintahan
Presidensial dan system pemerintahan Parlemen. Selain memiliki presiden sebagai kepala Negara, juga memiliki perdana
menteri sebagai kepala pemerintahan.Contoh:Perancis
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara
Indonesia
1.Tahun 1945 – 1949
Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara
lain:
Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat
dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan
ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial
menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.
2.Tahun 1949
– 1950
Didasarkan pada
konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah system parlementer
cabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa
konstitusi RIS bukan cabinet parlementer murni karena dalam system parlementer
murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan
pemerintah.
3.Tahun 1950
– 1959
Landasannya adalah UUD ’50 pengganti konstitusi
RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut adalah parlementer cabinet dengan
demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Ciri-ciri:
presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu
gugat.
Menteri bertanggung jawab atas kebijakan
pemerintahan.
Presiden berhak membubarkan DPR.
Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.
4.Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi Terpimpin)
Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan
dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya
sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol yang diakui). Tidak
ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
Tahun 1966 – 1998
Orde baru pimpinan Soeharto lahir dengan tekad
untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama kelamaan
banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei ’98.
Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi
telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi
pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.
Sistem Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum
diamandemen:
Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
DPR sebagai pembuat UU.
Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
BPK pengaudit keuangan.
Sistem Pemerintahan setelah amandemen (1999 –
2002)
MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
Komposisi MPR terdiri atas seluruh
anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
Presiden dan wakil Presiden
dipilih langsung oleh rakyat.
Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
Kekuasaan Legislatif lebih dominan.
Perbandingan SisPem Indonesia dengan SisPem
Negara Lain
Berdasarkan penjelasan UUD ’45, Indonesia menganut
sistem Presidensia. Tapi dalam praktiknya banyak elemen-elemen Sistem Pemerintahan
Parlementer. Jadi dapat dikatakan Sistem Pemerintahan Indonesia adalah
perpaduan antara Presidensial dan Parlementer.
kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia
Presiden dan menteri selama masa jabatannya tidak
dapat dijatuhkan DPR.
Pemerintah punya waktu untuk menjalankan
programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
Presiden tidak dapat memberlakukan dan atau
membubarkan DPR.
Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
Ada kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan
konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.
Sering terjadinya pergantian para pejabat karena
adanya hak perogatif presiden.
Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang
berpengaruh.
Pengaruh
rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.
Konstitusi RI Tahun 1945-1949 (UUD 1945)
a)Pada masa ini mengindikasikan keinginan kuat dari para pemimpin negara untuk membentuk pemerintahan demokratis. Namun karena Indonesia harus berjuang untuk mempertahankan kemerdekaan maka belum bisa sepenuhnya mewujudkan pemerintahan demokratis sesuai dengan UUD 1945. bahkan terjadi penyimpangan (demi kepentingan NKRI) terhadap UUD 1945 yaitu:
1.Maklumat Pemerintah no X tanggal 16 Oktober 1945 tentang perubahan fungsi KNIP (pembantu Pres) menjadi Fungsi parlementer (legislatif)
2.Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 mengenai pembentukan Partai politik (Sebelumnya hanya ada 1 partai yaitu PNI)
3.Maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 mengenai perubahan kabinet presidensial menjadi parlementer
a)Pada masa ini mengindikasikan keinginan kuat dari para pemimpin negara untuk membentuk pemerintahan demokratis. Namun karena Indonesia harus berjuang untuk mempertahankan kemerdekaan maka belum bisa sepenuhnya mewujudkan pemerintahan demokratis sesuai dengan UUD 1945. bahkan terjadi penyimpangan (demi kepentingan NKRI) terhadap UUD 1945 yaitu:
1.Maklumat Pemerintah no X tanggal 16 Oktober 1945 tentang perubahan fungsi KNIP (pembantu Pres) menjadi Fungsi parlementer (legislatif)
2.Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 mengenai pembentukan Partai politik (Sebelumnya hanya ada 1 partai yaitu PNI)
3.Maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 mengenai perubahan kabinet presidensial menjadi parlementer
b)Berdasarkan UUD 1945, Bentuk negara kesatuan, bentuk pemerintahan Republik,
sistem pemerintahan Presidensial
Tahun 1949-1950 (Konstitusi RIS)
a)Hasil dari KMB bentuk negara Indonesia Serikat
b)Sistem pemerintahan parlementer
c)Demokrasi Liberal
d)Bentuk negara Serikat
Tahun 1950-1959 (UUDS 1950)
a)Ditandai dengan suasana dan semangat yang ultrademokratis.
b)Kabinet berubah menjadi sistem parlementer
c)Dwitunggal Soekrno-Hatta dijadikan simbol dengan kedudukan sebagai kepala negara.
d)Pemerintahan tidak stabil ditandai dengan sering jatuh bangunnya kabinet sehingga pembangunan tidak jalan hal ini disebabkan dominannya politik aliran dan basis sosial ekonomi yang rendah
e)Bentuk negara kesatuan, sisten pemerintahan parlementer, demokrasi Liberal
f)Pemilu pertama tahun 1955 berhasil memilih anggota DPR dan Kontituante.
g)Kontituante bertugas membuat UUD baru tapi gagal
h)Pemberontakan didaerah seperti DI/TII, APRA, PRRI/Permesta, RMS, AndiAzis.
Tahun 1959-1965 (UUD 1945) ORLA
a)Diawali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang Isinya :
1.Bubarkan Konstituante
2.Kembali berlaku UUD 1945 dan tidak berlaku lagi UUDS 1950.
3.Segera bentuk MPRS dan DPAS
b)Kabinet kembali menjadi sistem Presidensial
c)Demokrasi Terpimpin
d)Presiden mengontrol semua spektrum politik
e)Legislatif lemah, eksekutif kuat
f)Kekuasaan negara terpusat sehingga kehilangan kontrol akibatnya terjadi penyimpangan yaitu penyimpangan idiologis (Nasakom), pengangkatan Presiden seumur hidup, Pidato presiden MANIPOLUSDEK dijadikan GBHN. Ketua MPR dijadikan Mentri. DPR hasil pemilu dibubarkan Presiden
g)Terjadi Pemberontakan G-30-S/PKI tahun 1965
Tahun 1966-1998 (UUD 1945) ORBA
a)Diawali dengan SUPERSEMAR
b)ORBA bertekat menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekwen.
c)Demokrasi Pancasila dibawah kepemimpinan Soeharto (sistem Presidensial)
d)Pemilu diadakan 5 tahun sekali tapi tidak demokratis
e)Kuatnya kekuasaan Presiden dalam menopang dan mengatur seluruh proses politik, terjadi sentralistik kekuasaan pada presiden.
f) Pembangunan ekonomi terlaksana tapi tidak berbasis ekonomi kerakyatan
g)Indikator demokrasi tidak terlaksana yaitu rotasi kekuasaan eksekutif tidak ada, rekrutmen politik tertutup, pemilu jauh dari semangat demokrasi, HAM terbatas, kebebasan politik dibatasi, KKN merajalela
h)Atas tuntutan seluruh massa (dimotori oleh mahasiswa) maka tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto mengundurkan diri digantikan oleh Wapres Prof. B.J Habibi.
Tahun 1998 sampai sekarang (UUD 1945) Reformasi
1.Demokrasi Pancasila, Sistem pemerintahan Presidensial
2.Diadakan kembali pemilu tahun 1999
3.Dibuka kemerdekaan dan kebebasan pers sebagai media komunikasi politik yang efektif
4.Upaya peningkatan partisipasi rakyat dalam kegiatan pemerintahan
5.Amandememn UUD 1945 untuk mengatur kekuasaan dalam negara agar lebih demokratis
6.Pelaksanaan Otonomi daerah
7.Reposisi dan reaktualisasi TNI
8.Pemilu Luber dan Jurdil (Pilkada untuk daerah)
9.Upaya penegakan HAM
10.Upaya netralisasi berpolitik bagi PNS
11.Upaya pemberantasan KKN
12.Penegakan supremasi hukum dan keadilan ekonomi
Tahun 1949-1950 (Konstitusi RIS)
a)Hasil dari KMB bentuk negara Indonesia Serikat
b)Sistem pemerintahan parlementer
c)Demokrasi Liberal
d)Bentuk negara Serikat
Tahun 1950-1959 (UUDS 1950)
a)Ditandai dengan suasana dan semangat yang ultrademokratis.
b)Kabinet berubah menjadi sistem parlementer
c)Dwitunggal Soekrno-Hatta dijadikan simbol dengan kedudukan sebagai kepala negara.
d)Pemerintahan tidak stabil ditandai dengan sering jatuh bangunnya kabinet sehingga pembangunan tidak jalan hal ini disebabkan dominannya politik aliran dan basis sosial ekonomi yang rendah
e)Bentuk negara kesatuan, sisten pemerintahan parlementer, demokrasi Liberal
f)Pemilu pertama tahun 1955 berhasil memilih anggota DPR dan Kontituante.
g)Kontituante bertugas membuat UUD baru tapi gagal
h)Pemberontakan didaerah seperti DI/TII, APRA, PRRI/Permesta, RMS, AndiAzis.
Tahun 1959-1965 (UUD 1945) ORLA
a)Diawali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang Isinya :
1.Bubarkan Konstituante
2.Kembali berlaku UUD 1945 dan tidak berlaku lagi UUDS 1950.
3.Segera bentuk MPRS dan DPAS
b)Kabinet kembali menjadi sistem Presidensial
c)Demokrasi Terpimpin
d)Presiden mengontrol semua spektrum politik
e)Legislatif lemah, eksekutif kuat
f)Kekuasaan negara terpusat sehingga kehilangan kontrol akibatnya terjadi penyimpangan yaitu penyimpangan idiologis (Nasakom), pengangkatan Presiden seumur hidup, Pidato presiden MANIPOLUSDEK dijadikan GBHN. Ketua MPR dijadikan Mentri. DPR hasil pemilu dibubarkan Presiden
g)Terjadi Pemberontakan G-30-S/PKI tahun 1965
Tahun 1966-1998 (UUD 1945) ORBA
a)Diawali dengan SUPERSEMAR
b)ORBA bertekat menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekwen.
c)Demokrasi Pancasila dibawah kepemimpinan Soeharto (sistem Presidensial)
d)Pemilu diadakan 5 tahun sekali tapi tidak demokratis
e)Kuatnya kekuasaan Presiden dalam menopang dan mengatur seluruh proses politik, terjadi sentralistik kekuasaan pada presiden.
f) Pembangunan ekonomi terlaksana tapi tidak berbasis ekonomi kerakyatan
g)Indikator demokrasi tidak terlaksana yaitu rotasi kekuasaan eksekutif tidak ada, rekrutmen politik tertutup, pemilu jauh dari semangat demokrasi, HAM terbatas, kebebasan politik dibatasi, KKN merajalela
h)Atas tuntutan seluruh massa (dimotori oleh mahasiswa) maka tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto mengundurkan diri digantikan oleh Wapres Prof. B.J Habibi.
Tahun 1998 sampai sekarang (UUD 1945) Reformasi
1.Demokrasi Pancasila, Sistem pemerintahan Presidensial
2.Diadakan kembali pemilu tahun 1999
3.Dibuka kemerdekaan dan kebebasan pers sebagai media komunikasi politik yang efektif
4.Upaya peningkatan partisipasi rakyat dalam kegiatan pemerintahan
5.Amandememn UUD 1945 untuk mengatur kekuasaan dalam negara agar lebih demokratis
6.Pelaksanaan Otonomi daerah
7.Reposisi dan reaktualisasi TNI
8.Pemilu Luber dan Jurdil (Pilkada untuk daerah)
9.Upaya penegakan HAM
10.Upaya netralisasi berpolitik bagi PNS
11.Upaya pemberantasan KKN
12.Penegakan supremasi hukum dan keadilan ekonomi